Sisanyabelum tersertifikasi. Mengingat guru-guru tersebut telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Dan Mata Pelajaran (Mapel) yang mereka ajarkan juga bukan Mapel Biasa, alias tidak ada Guru PNS yang berkarier di Mapel tersebut. "Maka atas nama kemanusiaan, permohonan Guru-Guru tersebut dikabulkan. DPRD Jabar bersurat ke Kemen PAN-RB.
GuruBelajar, Guru Mengajar; Menilik Nasib Penghapusan Guru Honorer 2023; sejak tahun 2017 pemerintah memberikan Tunjangan sertifikasi guru non PNS yang jumlah relatif lebih baik dari sebelumnya. Untuk guru non PNS yang belum melakukan inpassing (penyetaraan) diberikan tunjangan Rp1.500.000 setiap bulan.
Selaintunjangan profesi (TPG) yang diperuntukkan untuk Guru PNS bersertifikasi pendidik, ada juga tunjangan yang diberikan khusus kepada guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik (belum lulus Pendidikan Profesi Guru), yaitu Tambahan Penghasilan.
Fast Money. - Dalam kurun waktu 10 tahun proses sertifikasi guru yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UUGD telah mencapai angka signifikan. Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad mengatakan, sejak 2007 hingga 2017, total guru yang sudah tersertifikasi mencapai orang. Sedangkan, guru yang belum tersertifikasi sekitar orang. “Melalui kerjasama dengan sekitar 46 Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan LPTK di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti diharapkan para guru tersebut dapat dituntaskan proses sertifikasinya lebih lanjut,” kata Hamid dalam siaran pers yang diterima Jumat 27/10/2017.Persyaratan guru yang mengikuti sertifikasi melalui PPG sesuai aturan yang berlaku harus berstatus Guru Tetap Yayasan GTY atau guru PNS. Baca Kemendikbud Prioritaskan Pengangkatan CPNS Guru di Daerah 3T Jika tanpa Surat Keputusan SK GTY, guru akan sulit mengikuti proses sertifikasi karena status gurunya tidak jelas. “Selain itu, masih banyak guru yang belum berkualifikasi pendidikan Sarjana S-1 dan juga ada yang memasuki usia pensiun,” katanya. Tujuan sertifikasi guru dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan untuk kesejahteraan guru sehingga mereka harus dapat meningkatkan kualitas dirinya sebagai guru. Plt Girjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad Menurut dia, banyak pihak yang menyampaikan kritikan bahwa TPG dinilai masih kurang signifikan bagi peningkatan kualitas guru. “Ditjen GTK dalam hal ini sebagai unit utama yang menanggani guru dan tenaga kependidikan membuka diri dan menerima masukan dari berbagai pihak, tentunya kritikan yang membangun,” ujarnya.
BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan non sertifikasi 2022, tunjangan non sertifikasi guru, bagaimana nasib guru PNS yang belum sertifikasi dan tunjangan non sertifikasi guru. Ketahui jenis tunjangan profesi guru baru bagi guru ASN sertifikasi dan non PNS, serta bagi yang belum tersertifikasi usai sertifikat pendidik tak lagi jadi syarat. Belakangan, banyak yang bertanya nasib guru PNS maupun non ASN yang belum seritifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan. Sebab ada yang menyebut TPG akan dihapus. TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Baca Juga Selamat! 290 Ribu Guru Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Nominal Baru TPG Tunjangan profesi guru sendiri diberikan kepada guru, baik ASN maupun non PNS untuk menjamin kehidupan para guru agar sejahtera karena mencerdaskan bangsa. Sertifikat pendidik sendiri ialah pemberian sertifikat pendidik bagi guru yang memenuhi standar profesional, salah satunya dengan mengikuti PPG. Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus. Dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru tak ada. Kemendikbud bakal merombak aturan sertifikasi.
Baca Juga Tenaga honorer ini pasti diangkat ASN tanpa tes tahun 2023 Program Pendidikan Profesi Guru PPG dapat difokuskan untuk mencetak guru-guru baru, sedangkan guru yang sudah bekerja akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang memakan waktu lama. Peraturan Tunjangan Profesi Guru Peraturan mengenai tunjangan profesi guru diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN untuk guru ASN, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk guru non ASN. Sebelumnya, aturan tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lainnya. Bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil PNS, tunjangan profesi guru akan diberikan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru TPG yang besarnya sama dengan satu kali gaji pokok. Baca Juga Selamat, nama-nama honorer ini langsung diangkat jadi ASN tanpa tes, Alhamdulillah 2023 Sementara itu, untuk guru yang tidak berstatus PNS, besaran TPG akan disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku. Bagi guru tetap yang tidak berstatus PNS namun sudah memperoleh sertifikat pendidik, namun belum memiliki jabatan fungsional guru, akan diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Berikut adalah kriteria untuk guru yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi guru TPG pada skema baru tahun 2023. Baca Juga Benarkah ini database pengangkatan honorer jadi ASN tanpa tes 2023? Cek daftar nama honorer yang diangkat Ada sembilan kriteria yang harus dipenuhi oleh guru non-sertifikasi yang ingin menerima TPG. Kriteria-kriteria guru penerima TPG ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbud Ristek Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Mendikbud Nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah. Guru yang memenuhi syarat untuk menerima TPG Berikut adalah sembilan kriteria untuk guru yang memenuhi syarat untuk menerima TPG Terkini
bagaimana nasib guru pns yang belum sertifikasi